Nekad Mesum: Oknum Dosen Dipecat, Pendidikan Mahasiswi Dibuat Skakmat
- Screenshot berita tvonenews.com
VIVA Jabar - Sepasang pria dan wanita yang nekad menjalin asmara di luar hubungan sah, harus rela mendapatkan sanksi atas perbuatan melanggar Pasal 411 KUHP. Keduanya adalah, seorang oknum dosen, SH (33) dan mahasiwi, VO (22) di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.
Peristiwa itu berawal dari rasa curiga warga di tempat tinggal SH. SH terlihat sering membawa VO ke dalam rumah, tepatnya di kompleks Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung.
Lantas warga melakukan penggerebekan pada Senin (9/10/2023) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah itu, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung.
Mendapat laporan warga, Polda Lampung langsung datang ke lokasi dan melakukan tindakan pengamanan terhadap keduanya pada pukul 21.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua pasangan di luar nikah tersebut mengaku telah menjalin hubungan selama satu bulan dan telah melakukan hubungan seksual (HS) sebanyak 6 kali.
“Dari hasil pemeriksaan kurang lebih sudah melakukan 6 kali (hubungan seksual) di rumah dosen tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik seperti diunggah dalam unggahan video akun X @Pai_C1.