Kenapa Jessica Lolos Jeratan Hukum Pidana Seumur Hidup? Ini Kata Prof Eddy

Jessica Wongso
Sumber :
  • intipseleb.com

VIVA Jabar - Pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Jessica Kumala Wongso pada 2016 silam, masih menghiasi perdebatan di ruang publik. Peristiwa maut ini bisa dibilang misteri.

Terbaru BPNT Oktober 2024 Cair Rp 400.000, Segera Login Cekbansos

Asumsi publik terbelah menjadi 2 kubu. Ada yang pro dengan keputusan Majelis Hakim, sebagian lain berada di posisi kontra dengan alasan Majelis Hakim belum cukup bukti untuk mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP.

Terlepas dari perdebatan itu, ada hal menarik di balik putusan hakim yang mempidanakan Jessica dan belum banyak diketahui publik.

Daftar Daerah Penerima BPNT September-Oktober Terungkap, Cek Segera Bank Penyalurnya

Ternyata, Majelis Hakim hanya menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun, bukan hukuman seumur hidup.

Fatal, KPM Lupa Lakukan Ini Bansos PKH BPNT Oktober Gagal Cair

Mengenai hal ini, Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau yang lebih dikenal Prof Eddy memberikan jawaban atas alasan Majelis Hakim hanya menjatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Dalam tayangan Youtube Diskursus Net yang tayang pada Sabtu (14/10/2023) lalu, Prof Eddy yang kini menjabat sebagai Wamenkumham menuturkan, bahwa salah satu alasan Jessica Wongso hanya dihukum 20 tahun penjara adalah karena usianya.

"Satu, ini orang masih muda. Dua, tujuan dari pidana itu apa? Reintegrasi sosial. Kalau hukuman mati, dia mau reintegrasi sosial apa lagi?" terang Prof Eddy

Ia menyatakan, bahwa Jessica Wongso tidak dihukum seumur hidup atau mati karena usianya saat menjalani persidangan kasus kopi sianida tahun 2016 silam yaitu 27 tahun. 

Dengan hukuman pidana 20 tahun penjara, Jessica Wongso diharapkan dapat bermanfaat untuk masyarakat setelah bebas menghirup udara bebas di luar penjara.  

Ahli hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiarej

Photo :
  • intipseleb.com

"Karena dia masih muda, masih punya harapan, maka dijatuhi ganjaran 20 tahun pidana penjara. Dengan harapan bahwa selama itu dia bisa melalui pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Kemudian dia bisa kembali ke masyarakat, diterima, dan bermanfaat," terang Prof Eddy. 

Pengakuan yang disampaikan oleh Prof Eddy tentu tidak asal bicara. Hal tersebut karena adanya bukti kabar Jessica Wongso memberikan sejumlah kursus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

"Dan pembinaan itu sepertinya berhasil, karena di dalam penjara pun dia memberikan kursus bahasa Inggris dan sebagainya," kata Prof Eddy

Lebih lanjut, Prof Eddy menegaskan lagi bahwa hukuman 20 tahun penjara yang harus dijalani Jessica Wongso bukan karena banyaknya asumsi ia tidak bersalah atas kasus kematian Mirna Salihin, melainkan akumulasi dari faktor yang meringankan dan memberatkan hukuman. 

"Itu bukan persoalan keraguan, bukan. Kalau dia (jaksa) ragu, dia tuntut bebas," tutup Prof Eddy