Bukan Menyerahkan Diri, Polisi Sebut Danu Ditetapkan Tersangka Hasil Pemeriksaan
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyebutkan, M. Ramdanu alias Danu ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan. Penetapan tersangka bukan karena menyerahkan diri.
Sebagaimana diberitakan, tragedi maut yang terjadi di Jalancagak, Subang, Jawa Barat Rabu, pada 18 Agustus 2021 silam, sempat tertunda karena pihak polisi kesulitan dalam mencari alat bukti.
Bahkan, kasus yang semula ditangani Polres Subang, diambil alih Polda Jabar. Kini, peristiwa yang menyebabkan hilangnya 2 nyawa sekaligus itu, mulai terungkap.
Kedua korban ialah Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23). Kedua jasad korban ditemukan di bagasi mobil Alphard yang diparkir di halaman rumahnya pada 18 Agustus 2021. Lokasi kejadian tepatnya di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
"Sebenarnya bukan menyerahkan diri, kan sejak September kita melakukan pemeriksaan tiga bulan terakhir kita melakukan pemeriksaan terhadap orang yang dicurigai ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Surawan kepada wartawan, Rabu (18/10/2023)