Fakta Baru, Polisi Ungkap Pengakuan Danu di Tragedi Maut Subang pada 2021
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap pengakuan mengejutkan dari tersangka (MR) dalam kasus pembunuhan kejam, Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) di Subang Jawa Barat.
Melansir dari VIVA, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Surawan menyebutkan, MR merupakan pelaku yang membunuh 2 korban pada 18 Agustus 2021 lalu.
Namun demikian, Danu mengaku ditekan untuk tidak membuka peristiwa maut itu. Pihak yang menekannya adalah tersangka YH, yang tidak lain adalah suami korban Tuti.
"Dari tersangka YH kepada MR (MR ditekan)," kata Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Kamis (19/10/2023)
Yoseph mengancam Danu agar jangan bilang ke siapapun akan perbuatannya. Karena tertekan, alhasil Danu bungkam. Namun, selang dua tahun lamanya dia buka mulut.
"Jangan bilang ke siapa-siapa, jangan sampai ini terbuka, diungkap," ujarnya
Diwartakan sebelumnya, tragedi pembunuhan yang menyebabkan hilangnya 2 nyawa sekaligus pada 18 Agustus 2021 ini, menyeret 5 orang dari pihak keluarga korban dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua korban ialah Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Kedua jasad korban ditemukan di bagasi mobil Alphard yang diparkir di halaman rumahnya, tepatnya di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Ketika pertama kali ditemukan di bagasi mobil, jasad Amalia berada di atas jenazah ibunya.
Saat itu korban Amalia, ketika ditemukan, hanya mengenakan celana training, dan bagian atasnya terbuka.
Berdasarkan hasil autopsi, terdapat bekas kekerasan benda tumpul di daerah kepala Amalia yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar dan hancurnya sebagian organ otak.
Selain itu ditemukan sejumlah luka lain di wajah korban. Kamar tidur Amalia dalam kondisi berantakan. Juga, ditemukan darah di tempat tidurnya, selimut, dan di dinding.
Sementara lantai kamar dalam keadaan basah oleh air sehingga barang miliknya juga ikut basah. Pelaku pembunuhan tersebut tampaknya begitu apik karena nyaris bisa menghilangkan jejak secara sempurna.
Namun, setelah dilakukan penelitian, tubuh Amalia belum kaku ketika pertama ditemukan. Berbeda dengan jenazah ibunya yang sudah kaku. Diduga, Tuti mengalami penganiayaan lebih dahulu sebelum Amalia.
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka. Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan merupakan keluarga korban sendiri. Mereka adalah M Ramdanu (keponakan Tuti alias korban), Yosep (suami), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).