Bantah Terlibat di Kasus Kematian Maut Subang, Mimin Ucap Sumpah di Bawah Al-Qur'an
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan M. Ramdanu alias MR (21) sebagai tersangka atas kematian seorang ibu bernama Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), di Subang, Jawa Barat.
Penetapan tersangka terhadap MR bukan karena menyerahkan diri melainkan berdasarkan hasil pengembangan kasus oleh tim penyidik Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar selama 3 bulan terakhir.
MR yang merupakan keponakan Tuti itu menyebut empat tersangka lain yang terlibat dalam pembunuhan pada 18 Agustus 2021 silam di Desa Jalancagak Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, Jabar.
Keempat orang yang disebutkan ialah: Yosep Hidayat (suami), Mimin Mintarih (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Meski telah ditetapkan tersangka, keempatnya tetap mengelak terlibat dalam kasus pembunuhan keji tersebut. Mereka berdalih pengakuan MR sama sekali tidak benar.
Belakangan, istri muda Yosep, Mimin sebagai salah atu tersangka, meyakinkan keterangannya dengan ucapan sumpah. Ucapan sumpah itu direkam dalam video dan beredar luas.