Resmi Ditahan, Rafael Alun Bisa Rayakan Idul Fitri di Rutan KPK
- viva.co.id
Jabar – Setelah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka serta melakukan pemeriksaan pada Senin, 3 April 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.
Rafael Alun akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023. Yang penahanan dilakukan di rumah tahanan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di KPK pada Senin 3 April 2023.
Rafael Alun dibawa ke ruang pers KPK dengan mengenakan rompi berwarna oranye. Tidak hanya Rafael, barang bukti juga dipajang bersama tersangka kasus dugaan gratifikasi itu.
Barang bukti itu didapati ketika tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah pribadi Rafael Alun di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
"Barangnya ini terdiri dari, ada dompet ya ada dua, kemudian ikat pinggang 1, jam tangan 1, tas 68, perhiasan 29, sepeda 1, kemudian juga ada uang dollar AS, Singapura, euro, dan juga rupiah. Ini tidak semua tasnya dibawa ke sini supaya nanti cukup juga tempatnya dari 68, sekitar 30-an kita bawa ke sini," kata Ali.
KPK pun mempersangkakan Rafael Alun dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diinformasikan sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan setidaknya ada dua alat bukti dugaan korupsi yang mendukung untuk penetapan Rafael Alun sebagai tersangka.
"Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu (Rafael Alun tersangka) sebagai tindak lanjut komitmen KPK di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi," ujar Kepala Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Kamis 30 Maret 2023.
Lebih lanjut Ali Fikri mengungkapkan bahwa ayah Mario Dandy itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penerimaan gratifikasi.
"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," bebernya.