Jelang Olah TKP Ulang, Polisi Pasang Police Line

Peristiwa Pembunuhan, Ibu & Anak (Rencana Olah TKP-Subang)
Sumber :
  • Screenshot berita tvonenews.com

VIVA Jabar - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar kembali bertolak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang, Sabtu (21/10/2023), lalu.

Pengamanan Pilkada Telah Ditingkatkan Diberbagai Daerah

Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, petugas kembali ke TKP, yakni untuk membersihkan lahan perkebunan di belakang rumah TKP yang sudah ditutupi ilalang. 

"Nanti hari Selasa rencananya akan melakukan olah TKP ulang, akan kita hadirkan tersangka, Puslabfor, serta Inafis," ucap Surawan

Pastikan Stok Aman, Bulog Sidak Gudang Penyimpanan Jelang Nataru

 

Tolak Permintaan Kakak Kelas, Pelajar SD Blanakan Subang Dianiaya Kakak Kelas Hingga Koma

 

Selain itu, Polisi juga terlebih dahulu membersihkan rumput-rumput yang berada di sekeliling TKP pembunuhan untuk mempermudah olah TKP dan pencarian barang bukti yang hilang.

Bukan hanya itu, polisi juga kembali memasang garis polisi di TKP agar masyarakat tidak dapat masuk secara sembarangan. 

"Kita sekarang bersihkan dulu rumput-rumput belakang dan kita sisir lagi nanti di belakang, kita juga kembali memasang garis polisi di TKP biar tidak ada orang lain masuk ke sini," pungkasnya

 

Peristiwa Pembunuhan, Ibu & Anak (Olah TKP-Subang)-Cari Barbuk Lain

Photo :
  • Screenshot berita tvonenews.com

 

Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan keji terhadap Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), polisi menetapkan 5 tersangka.

Penetapan 5 orang tersangka berawal dari pentersangkaan M. Ramdanu alias Danu alias MR pada Selasa (17/10/2023) malam. Penetapan tersangka terhadap MR bukan karena menyerahkan diri melainkan berdasarkan hasil pengembangan kasus oleh tim penyidik Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar selama 3 bulan terakhir. 

MR sementara ini ditahan bersama salah satu tersangka lainnya, Yosep Hidayat (YH) yang tiada lain adalah suami korban (Tuti S).

MR yang merupakan keponakan Tuti itu menyebut empat tersangka lain yang terlibat dalam pembunuhan pada 18 Agustus 2021 silam di Desa Jalancagak Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, Jabar.

Keempat orang yang disebutkan ialah: Yosep Hidayat (suami), Mimin Mintarsih (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).