Kasus Pembunuhan Subang, Pengacara Keluarga Korban Singgung Yayasan yang Dikelola YH

Peristiwa Pembunuhan, Yayasan Bina Prestasi Nasional - Subang
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Meski Mimin dan kedua anaknya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Tuti-Amel, ketiganya hanya dikenai wajib lapor.  Saat menjalani wajib lapor, dia mengatakan mereka akan kembali dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.  

Libur Nataru, DKP Ingatkan Bahaya Ubur - Ubur, Satpoldam : Laporkan Jika ada Pemalakan Wisatawan

"Iya nanti kita mintai keterangan lagi," kata dia. 

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan keji terhadap Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), polisi menetapkan 5 tersangka.

Subang Juara Udang, Produksi Pertahun Capai 11 Ribu Ton

Penetapan 5 orang tersangka berawal dari pentersangkaan M. Ramdanu alias Danu alias MR pada Selasa (17/10/2023) malam.

Penetapan tersangka terhadap MR bukan karena menyerahkan diri melainkan berdasarkan hasil pengembangan kasus oleh tim penyidik Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar selama 3 bulan terakhir. 

Perdana di Gelar di Indonesia, Sewindu Galuh Pakuan Cup Seri VIII Diikuti 3.000 Peserta

MR sementara ini ditahan bersama salah satu tersangka lainnya, Yosep Hidayat (YH) yang tiada lain adalah suami korban (Tuti S).

MR yang merupakan keponakan Tuti itu menyebut empat tersangka lain yang terlibat dalam pembunuhan pada 18 Agustus 2021 silam di Desa Jalancagak Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, Jabar.

Halaman Selanjutnya
img_title