Pengacara Keluarga Mimin Sebut Arighi Ada di Tempat Kerja saat Peristiwa Pembunuhan Subang
- Screenshot berita tvonenews.com
VIVA Jabar - Persaksian M. Ramdanu alias Danu (MR) yang mengatakan Arighi terlibat dalam pembunuhan keji Subang dibantah pengacara keluarga Mimin Mintarsih, Fajar Sidik. Menurut Fajar, 4 orang kliennya sama sekali tak terlibat.
Fajar mengatakan, kliennya yakni Yosep Hidayat (YH), Mimin Mintarsih, Arighi dan Abi dipastikan tidak di lokasi saat tragedi maut itu terjadi.
Ia mengatakan, Yosep, Mimin dan Abi ada di rumah saat peristiwa itu terjadi. Sementara Arighi sedang di tempat kerja di daerah wilayah Cikubang, Purwakarta.
"Dari awal kita memang sudah mendampingi Pak Yosep, Bu Mimin, Abi, dan Arighi. Kami yakin bahwa empat klien kami tidak terlibat dalam kasus ini. InsyaAllah dengan keyakinan dan dari analisa kami dari tim kuasa hukum empat tersangka tidak melakukan tindak pidana," ujar Fajar Sidik saat ditemui wartawan, Senin (23/10/2023), dilansir dari tvOnenews.com
Fajar mengatakan, keyakinan tersebut berdasarkan kesesuaian antara keterangan klien dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa polisi bahwa mereka berempat tidak ada di lokasi kejadian saat tragedi pembunuhan seperti yang dituduhkan oleh tersangka M Ramdanu alias Danu (MR).
"Kan sudah saya sampaikan dari awal bahwa klien kami tidak terlibat dan bukti-bukti dari keterangan-keterangan saksi juga yang djelaskan, bahwa posisi Abi, Arighi, dan Bu Mimin itu posisinya lagi di rumah (saat kejadian), Bu Mimin ada di rumah, Pak Yosep ada di rumah, cuman yang khusus untuk Arighi itu ada bekerja itu bertolak pulang ke rumah hanya sebentar," katanya.
Khusus kliennya yaitu Arighi, kata Fajar, kliennya dinyatakan sedang berada di tempat bekerja di wilayah Cikubang, Purwakarta saat kejadian pembunuhan.
"Dan kami juga sudah konfirmasi kepada pihak konter dia meyakini bahwa Arighi ada di toko saat kejadian," pungkasnya.
Seperti diwartakan, dalam kasus pembunuhan keji terhadap Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), polisi menetapkan 5 tersangka.
Penetapan 5 orang tersangka berawal dari pentersangkaan M. Ramdanu alias Danu alias MR pada Selasa (17/10/2023) malam.
Penetapan tersangka terhadap MR bukan karena menyerahkan diri melainkan berdasarkan hasil pengembangan kasus oleh tim penyidik Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar selama 3 bulan terakhir.
MR sementara ini ditahan bersama salah satu tersangka lainnya, Yosep Hidayat (YH) yang tiada lain adalah suami korban (Tuti S).
MR yang merupakan keponakan Tuti itu menyebut empat tersangka lain yang terlibat dalam pembunuhan pada 18 Agustus 2021 silam di Desa Jalancagak Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, Jabar.
Keempat orang yang disebutkan ialah: Yosep Hidayat (suami), Mimin Mintarsih (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).