Segel Gereja dengan Alasan Tak Berizin, PGI Desak Jokowi Tegur Keras Bupati Purwakarta

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika segel gereja
Sumber :
  • Tangkap layar

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 9 dan 8 tahun 2006 pasal 13 dan 14.

Dibiayai Sponsor, Paslon Bupati Bisa Keluarkan Dana Rp25-30 Miliar Saat Pilkada

Dengan demikian, jika Bupati Anne menyegel gereje dengan alasan IMB dan berpedoman pada PBM no 9 dan 8 tahun 2006 maka sangat tidak tepat karena keberadaan rumah ibadah adalah kebutuhan riil masyarakat. Hal itu juga bisa disebut sebagai tindakan intoleransi.

Pemerintah daerah sebagai pengayom masyarakat seharusnya dapat menjalankan fungsinya dalam membina kerukunan antar umat beragama, salah satunya dengan memfasilitasi pendirian rumah ibadah.

Masalah Ketenagakerjaan, Dua Balon PKB Subang Klaim Miliki Solusi dan Inovasi

"Berdasarkan kondisi ini, kami menyatakan protes keras dan meminta Presiden Republik Indoensia, melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia untuk memberikan teguran keras kepada Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika," tegas Lokra.

Kemudian, PGI juga mendesak agar Bupati Anne mengeluarkan izin sementara dan segera mencari solusi bagi umat GKPS agar bisa melasanakan peribadahan mereka dengan aman dan nyaman.

Dihujani Pertanyaan Seputar Pilkada, Jokowi Minta Wartawan Tanya ke Partai

"Kami menolak semua bentuk diskriminasi dan tindakan intoleransi yang dilakukan oleh siapapun di negara Pancasila ini, apalagi dengan motif kepentingan tertentu yang merusak sendi persatuan dan kesatuan bangsa," tutup Lokra.