Anggap Rekrutmen Guru ASN Melalui Seleksi Tak Adil, Kang Dedi Minta Pemerintah Lakukan Evaluasi

Dedi Mulyadi beserta Ujang dan Istri
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi menganggap rekrutmen guru ASN melalui seleksi merupakan ketidak adilan bagi guru yang sudah lama mengabdi sebagai guru honorer. Karenanya, ia meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap proses pengangkatan guru ASN.

Sistem Zonasi PPDB Jabar Bakal Dihapus, Cagub Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan Hal Ini

Kang Dedi (sapaan akrab Dedi Mulyadi) menyampaikan hal itu setelah ia bertemu dengan seorang guru bernama Ujang Yayah Hidayat yang sudah mengabdi selama 15 tahun sebagai guru honorer di Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta. Kendati demikian, Ujang belum juga diangkat sebagai ASN maupun PPPK.

Awal mula pertemuan Kang Dedi dengan Ujang adalah ketika Kang Dedi sedang berkeliling dalam rangkaian kegiatan Safari Ramadan ‘Hariring Peuting Romadon Mendak Caang Poek Peuting’ di Lapangan Desa Sukamaju, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, kemarin malam.

Dedi Mulyadi Siapkan 100 Juta Untuk Rutilahu di Jawa Barat

Pada acara tersebut, keduanya bertemu. Namun, pertemuan itu bukanlah pertemuan antara Kang Dedi dengan Ujang sebagai seorang guru, tapi dengan Ujang sebagai tukang penjual kopi ketika itu.

Ternyata, Ujang dalam kesehariannya juga berjualan kopi keliling bersama istrinya Tia Gustami. Ia berjualan untuk mencari penghasilan tambahan dari honor mengajarnya yang hanya Rp 750 ribu per bulan.

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Dapati Anak Alami Penyempitan IQ Ditelantarkan Ibunya Jadi TKW 16 Tahun

“Hari ini ada peristiwa tak biasa saya bertemu dengan guru yang ternyata di acara dia berjualan kopi. Dia juga setiap hari jualan kue juga di sekolahnya yang dibuat oleh istrinya,” ujar Kang Dedi Mulyadi.

Potret Ujang sebagai pahlawan tanpa tanda jasa adalah cerminan mayoritas kondisi guru di Indonesia. Sebagai seorang guru, Ujang tak kunjung diangkat menjadi ASN meski sudah 15 tahun mengabdi.

Halaman Selanjutnya
img_title