Bupati Purwakarta Disebut Bukan Segel Gereja Tapi Bangunan Olahraga yang Digunakan GKPS

Rapat koordinasi soal gereja GKPS di Purwakarta
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Kepala Kemenag, Ketua FKUB bersama Dandim, Kapolres dan unsur Forkopimda Purwakarta lainnya menilai langkah Pemkab Purwakarta menutup bangunan tak berizin yang diketahui disalahgunakan untuk tempat ibadah sudah tepat.

5 Rekomendasi Game Simulasi Menjadi Tukang Bangunan, yang Wajib Anda Coba

Bangunan tak berizin yang dijadikan tempat ibadah oleh sejumlah jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) yang ditutup Pemkab Purwakarta tersebut berada di Desa Cigalem, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

"Kami meyakini langkah yang dilakukan Pemkab bersama jajaran Forkopimda Purwakarta lainnya, sudah sesuai aturan. Selain itu, hal ini juga kami anggap patut dilakukan agar kondusifitas di wilayah hukum Purwakarta tetap terjaga," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Selasa 04 April 2023.

LSI Denny JA Rilis Hasil Survei Pilkada 2024 di Purwakarta, Binzen Kokoh Anne Bontot

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar melihat permasalahan ini secara utuh. "Jangan hanya bicara penyegelannya, namun harus dilihat secara utuh kebelakang, bagaimana ini bisa terjadi. Masyarakat harus hati-hati dengan berita, video maupun narasi yang provokatif," kata AKBP Edwar.

Pernyataan Kapolres itu juga diamini oleh Dandim 0619 Purwakarta Letkol Arm Andi Achmad Afandi. Menurutnya, ia dan jajarannya juga tetap mendukung upaya-upaya atau langkah-langkah yang diambil pemerintahan agar kondusifitas wilayah Purwakarta tetap terjaga. 

CBP Capai 16 Ribu Ton, Bulog Subang Klaim Deflasi Tak Berdampak Pada Komoditas Beras

"Langkah yang diambil, semuanya sudah melalui musyawarah dan dialog agar semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Kami tegaskan bahwa kondusifitas wilayah akan dapat tetap dijaga dengan adanya kebersamaan semua elemen di Purwakarta," kata Dandim.

Sementara, Kepala Kemenag Purwakarta, Sopian mengatakan bangunan yang ditutup atau disegel oleh Pemkab Purwakarta itu bukan gereja, melainkan bangunan olahraga yang tidak berizin yang dimanfaatkan oleh untuk tempat ibadah oleh jemaat GKPS.

Halaman Selanjutnya
img_title