Bupati Purwakarta Disebut Bukan Segel Gereja Tapi Bangunan Olahraga yang Digunakan GKPS

Rapat koordinasi soal gereja GKPS di Purwakarta
Sumber :
  • Istimewa

Rafani juga mengatakan, langkah Pemkab Purwakarta untuk menyegel bangunan itu sudah tepat. Sebab, bangunan yang dipakai untuk ibadah jemaat GKPS tersebut awalnya adalah sebuah padepokan. ia menyarankan pihak gereja untuk menempuh upaya untuk mengurus izin sesuai dengan aturan yang berlaku di Purwakarta. 

CBP Capai 16 Ribu Ton, Bulog Subang Klaim Deflasi Tak Berdampak Pada Komoditas Beras

"Itu semacam gedung padepokan, bukan gereja sebetulnya. Makanya saya meluruskan, sudah benar tindakan bupati itu bukan penutupan tempat ibadah tapi penutupan gedung yang belum memperoleh izin. Sarannya ya jadi laksanakan putusan hasil musyawarah Forkopimda itu, diurus kalau memenuhi syarat jadi gereja gak ada masalah, sesuai aturan aja," ujarnya.

Dukung Pasangan ZeinJo di Pilkada Purwakarta, Relawan Samawi Gelar Deklarasi