Beredar Informasi Lolos Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK, Ini Kata Polisi

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar - Beredar informasi yang menyebutkan bahwa surat lolos Uji Emisi (Kelayakan) kendaraan akan menjadi syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Seorang Remaja di Subang Ditusuk Gengster hingga Tembus ke Paru- Paru

Informasi tersebut berawal dari keterangan yang sempat disampaikan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Selatan (Jaksel), Mohammad Amin. Ia mengatakan, surat lolos uji emisi menjadi syarat perpanjang STNK.

"Hasil uji emisi ini merupakan persyaratan untuk perpanjang STNK kendaraan, baik tahun ini maupun tahun yang akan datang," ujar Amin dalam keterangannya di Lebak Bulus Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023) lalu.

Tindak Tegas Bikers Sunmori, Masyarakat Diminta Melapor jika Ada Balapan Liar

Namun, informasi tersebut disanggah oleh Kepolisian. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menegaskan, surat lolos Uji Emisi sama sekali tidak ada kaitan dengan persyaratan perpanjangan STNK.

Selebgram Chandrika Chika Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Menurut dia, ketentuan Uji Emisi dan Perpanjangan STNK berada di regulasi yang berbeda. 

Kombes Pol Latif Usman memastikan, hingga saat ini tidak ada aturan yang mengharuskan surat lolos uji emisi jadi syarat perpanjang STNK. 

Halaman Selanjutnya
img_title