Bejad, MS Cabuli S di Dalam Kamar Rumah usai Nonton Film Youtube
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Kesedihan mendalam dialami seorang wanita berinisial S (2), warga Lubang Buaya, Jakarta Timur (Jaktim). Ia menjadi korban perilaku bejad seorang pria berinisial MS (27). S dicabuli MS di rumahnya.
Peristiwa itu terbongkar setelah S mengadu ke kedua orang tuanya bahwa MS telah melakukan sesuatu terhadap alat kelaminnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jaktim, Komisaris Gunarto mengatakan kasus pencabulan ini terungkap lantaran korban mengeluh sakit dan perih ketika buang air kecil.
Dikatakannya, setelah mendengar keluhan sang anak, pihak keluarga korban pun melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jaktim.
Hasil pemeriksaan polisi diketahui pelaku MS melakukan aksinya dengan alasan gemas terhadap korban.
"Maksud dan tujuan pelaku melakukan hal tersebut karena melihat korban cantik, bersih, dan menggemaskan sehingga pelaku nafsu," ujar Gunarto dalam keterangannya Selasa (31/10/2023).
Gunarto menjelaskan pelaku MS adalah tetangga orangtua S. Pelaku dan korban pun sudah saling kenal dan itu membuat MS dengan mudah melancarkan aksinya dan sudah dua kali mencabuli korban di tempat yang sama dengan modus serupa.
Modus Iming-iming Nonton Youtube
Gunarto mengatakan pelaku bermodus melakukan aksinya dengan mengajak korban menonton YouTube di kamar tidurnya.
"Pelaku sering memanggil korban untuk datang ke rumahnya dengan membujuk untuk menonton YouTube," sebut Gunarto.
Pelaku yang masih tinggal dengan orangtuanya itu mencabuli korban di kamar tidurnya.
"Tersangka melakukan tindak pidana cabul saat korban tiduran. Tersangka membekap atau memeluk korban. Pada saat memeluk korban, tersangka melakukan perbuatan bejatnya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jaktim, Iptu Sri Yatmini mengatakan, MS ditangkap pada Senin (23/10/2023) oleh keluarga korban.
Selanjutnya, warga dan Bhabinkamtibmas setempat membawa pelaku ke Polres Metro Jaktim.
"Laporan sudah dalam proses kami. Jadi, memang karena melihat pelaku, saat itu keluarga korban berusaha melakukan penangkapan dan langsung diserahkan ke kami," ujarnya.
Dalam kasus ini pelaku dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.