Pemdaprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Parkir bagi Kendaraan Belum dan Tak Lulus Uji Emisi

Ilustrasi Parkir
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) DKI Jakarta akan menerapkan tarif tertinggi bagi kendaraan yang belum dan tidak lulus Uji Emisi.

Retribusi Parkir Menguap Rp500 Juta Lebih, Dishub Akan Tindak Jukir Liar

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menyebutkan ada 10 lokasi lahan parkir milik pemerintah yang akan diterapkan kenaikan tarif parkir. 

"Setiap kendaraan yang sudah, belum ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI," kata Ani, Kamis (7/9/2023) lalu.

Modus Sewa Tikar Rp100 Ribu di Subang, Pemalak Wisatawan Minta Maaf

Adapun tarif parkir bagi kendaraan roda empat yaitu Rp7.500 per jam. Sementara pada lokasi "Park and Ride" (parkir dan berkendara) dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau tarif flat.

Ridwan Kamil Terbuka Soal Kemungkinan Maju di Pilkada DKI Jakarta

Tarif parkir tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua. Penentuan besaran tarif disinsentif itu, menurut Ani, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Dengan tarif parkir tertinggi, Ani mengatakan, diharapkan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik.

Halaman Selanjutnya
img_title