Pemdaprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Parkir bagi Kendaraan Belum dan Tak Lulus Uji Emisi

Ilustrasi Parkir
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) DKI Jakarta akan menerapkan tarif tertinggi bagi kendaraan yang belum dan tidak lulus Uji Emisi.

Ini Dia Cara Mudah Aktifkan Lokasi di iPhone dengan Fitur Bawaan Apple

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menyebutkan ada 10 lokasi lahan parkir milik pemerintah yang akan diterapkan kenaikan tarif parkir. 

"Setiap kendaraan yang sudah, belum ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI," kata Ani, Kamis (7/9/2023) lalu.

3 Smartwatch GPS Terbaik: Sahabat Petualang Sejati & Gaya Hidup Aktif

Adapun tarif parkir bagi kendaraan roda empat yaitu Rp7.500 per jam. Sementara pada lokasi "Park and Ride" (parkir dan berkendara) dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau tarif flat.

Solusi Cerdas untuk Peserta SKD CPNS yang Terkendala Jadwal dan Lokasi

Tarif parkir tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua. Penentuan besaran tarif disinsentif itu, menurut Ani, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Dengan tarif parkir tertinggi, Ani mengatakan, diharapkan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik.

Ilustrasi Parkir

Photo :
  • Viva.co.id

Adapun sepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif, yaitu:

  1. Pelataran Parkir IRTI Monas
  2. Kawasan Parkir Blok M Square
  3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
  4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
  5. Park and Ride Kalideres
  6. Gedung Parkir Taman Menteng
  7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
  8. Park and Ride Lebak Bulus
  9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
  10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)