Uji Emisi Tanpa Denda dan Sanksi, Warga Hanya Diminta untuk Lakukan Service Rutin

Uji Emisi DKI Jakarta, Razia (Pemeriksaan)
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Ketentuan sanksi dan denda saat terkena razia di wilayah DKI Jakarta ditiadakan. Polisi hanya mewajibkan para pengendara yang tidak lulus Uji Emisi agar melakukan service berkala.

Tindak Tegas Bikers Sunmori, Masyarakat Diminta Melapor jika Ada Balapan Liar

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Tugas Pengendalian Polusi Udara, Komisaris Besar Polisi Nurcholis kepada awak media pada Senin (11/9/2023) lalu.

"Iya untuk ke depan tidak ditilang, tidak lulus," kata Nurcholis.

Mudik Aman dan Nyaman: 7 Tips Mengendarai Motor saat Pulang Kampung

Berdasar hasil kajian dan penelitian di lapangan, pemberlakuan denda dan sanksi kurang efektif dan tak membuat masyarakat sadar akan pentingnya perawatan kendaraan.

Ridwan Kamil Terbuka Soal Kemungkinan Maju di Pilkada DKI Jakarta

Oleh karena itu, lanjut pria yang juga menjabat sebagai Irwasda Polda Metro Jaya itu, sekarang warga yang tak lulus uji emisi hanya disarankan melakukan servis terhadap kendaraannya.

"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji dihimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," kata dia.

Halaman Selanjutnya
img_title