Uji Emisi Tanpa Denda dan Sanksi, Warga Hanya Diminta untuk Lakukan Service Rutin

Uji Emisi DKI Jakarta, Razia (Pemeriksaan)
Sumber :
  • Viva.co.id

Merujuk ketentuan, sebelumnya ada ketetapan denda dan sanksi bagi setiap kendaraan yang tak lulus Uji Emisi. Bagi kendaraan motor dikenai tilang Rp250 ribu. Kemudian, untuk mobil yang tidak lulus uji emisi didenda Rp500 ribu.

Pengemudi Xpander yang Tabrak Porsche di PIK 2 Siap Ganti Rugi Rp5,7 M

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI, mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil atau motor yang berusia di atas 3 tahun.  

Uji Emisi DKI Jakarta, Cuaca Buruk Jakarta

Photo :
  • Viva.co.id
Polisi Jemput Paksa Gus Samsudin Soal Kasus Konten Aliran Sesat

Mengenai tujuan Uji Emisi ini, jauh sebelumnya disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, merupakan upaya mendorong perbaikan kualitas udara di ibu kota.  

"Tak henti-hentinya kami terus mengingatkan kepada masyarakat semua yang belum menguji emisi kendaraannya dapat segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat," ujar Asep kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/8/2023) lalu.

The Prediksi Ngabur ke Australia, Vincent Rompies Ditinggal Sendirian?

Asep menegaskan, masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi.

Terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang siap melaksanakan uji emisi dengan lokasi-lokasi yang dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik "emisi" pada kolom pencarian.