Uji Emisi Tanpa Denda dan Sanksi, Warga Hanya Diminta untuk Lakukan Service Rutin

Uji Emisi DKI Jakarta, Razia (Pemeriksaan)
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Ketentuan sanksi dan denda saat terkena razia di wilayah DKI Jakarta ditiadakan. Polisi hanya mewajibkan para pengendara yang tidak lulus Uji Emisi agar melakukan service berkala.

Pabrik Mobil Listrik BYD di Subang Diultimatum Warga Setempat : Kami Butuh Pekerjaan

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Tugas Pengendalian Polusi Udara, Komisaris Besar Polisi Nurcholis kepada awak media pada Senin (11/9/2023) lalu.

"Iya untuk ke depan tidak ditilang, tidak lulus," kata Nurcholis.

Rem Blong Picu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92

Berdasar hasil kajian dan penelitian di lapangan, pemberlakuan denda dan sanksi kurang efektif dan tak membuat masyarakat sadar akan pentingnya perawatan kendaraan.

Mobil Kepresidenan Pilihan Prabowo Terlihat Sangat Gagah Buatan Lokal

Oleh karena itu, lanjut pria yang juga menjabat sebagai Irwasda Polda Metro Jaya itu, sekarang warga yang tak lulus uji emisi hanya disarankan melakukan servis terhadap kendaraannya.

"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji dihimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," kata dia.

Halaman Selanjutnya
img_title