Soal Penutupan Tempat Ibadah, Partai Garuda Minta Bupati Purwakarta Diproses Hukum
- Berbagai Sumber
Jabar – Bupati Purwakarta bersama jajarannya menyegel tempat ibadah yang digunakan oleh jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) yang terletak di Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.
Seperti yang sudah diwartakan sebelumnya, bahwa tindakan penyegelan tersebut tidak lain karena bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah itu belum memiliki izin.
Menyoroti hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi mengungkapkan penyegelan tempat ibadah di Purwakarta tersebut sama dengan kasus Ketua RT membuatkan suatu ibadah. Teddy menyamakan dua kasus itu karena alasannya tidak berbeda, yaitu belum ada izin.
"Bedanya, yang satu ketua RT sudah jadi tersangka dan ditahan, yang satunya lagi adalah Bupati Purwakarta belum jadi tersangka," kata Teddy, dalam keterangannya, Rabu, 5 April 2023.
Lebih lanjut, Teddy menyampaikan pihak-pihak yang dirugikan atas penyegelan tempat ibadah di Purwakarta itu dapat melaporkan pelaku penyegelan, dalam hal ini Bupati Purwakarta. Teddy yakin, polisi akan bertindak sama seperti kasus di Lampung.
"Jangan hanya mengutuk di media, tapi segera lakukan langkah hukum seperti yang terjadi di Purwakarta," tuturnya.
Selanjutnya, Waktum Partai Garuda itu juga mengungkapkan penyegelan atau penutupan tempat ibadah akan terus terjadi manakala pihak yang dirugikan tidak memproses secara hukum dan hanya meratap menganggap hal itu bagian dari sebuah ujian.
Menurut Teddy, apabila penyegelan tersebut dibiarkan atau diterima begitu saja sebagai ujian, maka sama saja dengan melegalkan hal yang sebenarnya ilegal.
"Jika ini dianggap ujian, sama saja melegalkan tindakan ilegal dan membiarkan hal ini terjadi lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, menyegel bangunan ilegal atau yang disalahgunakan oleh sejumlah orang menjadi rumah ibadah, di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyampaikan, penyegelan bangunan bisa ditempuh dengan semangat kebersamaan untuk menjaga suasana kondusif di Purwakarta.
“Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana," kata Anne di Purwakarta kepada wartawan pada Minggu, 2 April 2023 lalu.
Anne mengatakan, penyegelan tempat ibadah itu hanya bersifat sementara. Artinya, kata dua, hanya sampai semua proses perizinan dipenuhi, seperti bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).
Menurut dia, penyalahgunaan bangunan tak berizin untuk tempat ibadah itu melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah atau dengan sebutan SKB 2 Menteri.