APINDO Jabar Sambut Baik Terbitnya Aturan Baru Tentang Pengupahan

Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Pada Jumat, 10 November 2023 lalu, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Dedi Mulyadi Terima Silaturahmi Pasangan Walikota Banjar Terpilih, Bahas soal Kemajuan Daerah Perbatasan

Menyikapi terbitnya aturan baru tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan sambutan yang cukup baik.

Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan, PP Nomor 51/2023 ini diharapkan mampu menjadi panduan bagi dunia usaha dalam menetapkan upah minimum, karena ada kepastian hukumnya.

Rakernas BRI Life 2024: Sinergi dan Inovasi Tingkatkan Perlindungan Nasabah

"Kepastian hukum ini menjadi sangat penting, selain memberikan dampak bagi dunia usaha, juga akan menumbuhkan keyakinan bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Jabar," tegas Ning dalam siaran pers pada Rabu, 15 November 2023.

Ning menuturkan, dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK), Apindo Jabar akan taat pada aturan dan mengikuti formulasi upah terbaru.

Apindo Optimis Ekonomi di 2025, Tak Ada Opsi PHK Buruh

"Yang pasti formulasi upah minimum itu sesuai beleid terbaru mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," tutur Ning.

Dimana menurutnya, indeks tertentu ini yang akan ditentukan Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, kondisi upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Halaman Selanjutnya
img_title