Kasus Leon Dozen Belum Dihentikan Polisi, Ternyata....
- Intipseleb
Jabar –Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Leon Dozan terhadap Rinoa Aurora Senduk sebenarnya sudah dimaafkan dan laporannya pun sudah dicabut, namun ternyata polisi belum bisa menberhentikan kasus itu.
Polisi beralasan, bahwa kasus penganiayaan tersebut belum dapa dihentikan karena talah masuk ke ranah Kejaksaan, jadi tidak semerta merta dihentikan begitu saja, ada prosedur yang harus dilalui.
Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, membenarkan adanya perdamaian kasus penganiayaan antara pihak Leon Dozan dan Rinoa Aurora,
"Jadi benar bahwa kami, Polres Jakarta Pusat telah menerima surat perdamaian antara Rinoa dengan Leon Dozan," ucap Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dilansir dari VIVA.
Menururnya, berkas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Leon telah masuk ke Kejaksaan, sehingga pihak terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Kejaksaan.
Tentunya, nanti pihak Kejaksaan akan melakukan kejian terkait perdamaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak, dengan berbagai persyaratan yang lain.
"Surat perdamaian tersebut tentunya akan menjadi pertimbangan yang akan kami lampirkan dalam berkas perkara. Karena perkara atas nama tersangka Leon Dozan ini sudah kami kirimkan SPDP kepada kejaksaan, sehingga kami perlu berkoordinasi dengan pihak kejaksaan," katanya.
"Karena terus terang kami sudah menangani perkara ini. Nah nanti kami akan koordinasi dengan pihak kejaksaan bagaimana tindak lanjutnya seperti apa dan terkait dengan resorative justice yang diajukan oleh kedua belah pihak tentunya ada persyaratan-persyaratannya, yaitu persyaratan formil berupa surat perdamaian dan juga ada persyaratan materil," sambungnya.