Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Oleh Guru Ngaji di Purwakarta Dilakukan Sejak 2019

Pencabulan Wanita (Ilustrasi).
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar – Kasus pencabulan di Purwakarta yang menyeret seorang guru ngaji berinisial ON, kini sedang diusut oleh pihak kepolisian Polres Purwakarta. Kasus tersebut membuat warga geram hingga melakukan perusakan pondok pesantren Miftahul Huda milik ON.

Kadisdik Purwakarta Harapkan Hardiknas Jadi Momentum Menguatkan Transformasi Pendidikan

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan pihaknya telah menerima laporan kasus asusila itu. Menurut Edwar, pencabulan tersebut dilakukan ON sejak 2019 lalu.

"Kasus dugaan pencabulan anak ini dilaporkan, pada Sabtu, 9 Desember 2023 setelah salah satu korban bercerita kepada orangtuanya. Berdasarkan keterangan korban, pelaku yang merupakan guru ngaji di wilayah tersebut melakukan perbuatan itu dari tahun 2019 sampai dengan Maret 2023," ujar Edwar kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023).

Pemkab Purwakarta Dorong Peningkatan Produksi Budidaya Ikan Tawar

Edwar juga mengungkapkan pihaknya kini tengah mengusut dan memburu terduga pelaku pencabulan itu. Diketahui, terduga pelaku melarikan diri usai warga merusak rumah sekaligus pesantren miliknya.

"Sedang dalam penyelidikan, mencari keberadaan pelaku. Pelaku ini guru ngaji bukan pimpinan Pondok Pesantren. Jadi peristiwa ini terjadi bukan di sebuah Pondok Pesantren melainkan rumah pelaku yang dijadikan tempat belajar mengaji di Desa itu. Pelaku sedang dalam pengejaran anggota kami," katanya.

Langkah Strategis Pemkab Purwakarta Capai Target Produksi Ratusan Ribu Ton Beras Tahun 2024

Edwar menambahkan sampai saat ini ada 4 orang korban yang sudah melakukan laporan kepada pihak kepolisian. Dia masih mengkhawatirkan masih ada korban lain yang belum melapor.

"Baru ada 4 orang korban yang melapor ke Polres Purwakarta dan kemungkinan korbannya akan bertambah. Rata-rata korban merupakan anak dibawa umur," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title