Gubernur Maluku Utara Pakai Uang Suap Rp.2.2 Miliar untuk Perawatan Gigi
- Berbagai Sumber
VIVA Jabar – Setelah sebelumnya ditangkap dalam gelar operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam penyelidikannya, KPK pun mendapatkan bukti berupa sejumlah uang di rekening sebesar Rp.2.2 miliar.
Dalam keterangannya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan uang miliaran rupiah tersebut ditemukan di rekening orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba.
"Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar," ujar Alex di gedung merah putih KPK, Rabu 20 Desember 2023.
"Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi," lanjutnya.
Selanjutnya Alex juga mengungkap bahwa pihaknya menemuka fakta Abdul Gani menerima uang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Tapi, lanjut Alex, hal tersebut masih didalami oleh penyidik lembaga anti rasuah itu.
"Selain itu AGK juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara dan temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut," ungkapnya.
Kini para tersangka telah resmi ditahan selama dua puluh hari kedepan. Mereka akan ditahan di Rutan KPK sejak Selasa 19 Desember 2023 kemarin.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AGK, AH, DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama," kata dia.