Meninggal Dunia, Bagaimana Proses Hukum Lukas Enembe?

Lukas Enembe mengenakan baju tahanan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA JabarGubernur Papua non-aktif Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Selasa (26/12/2023). Lukas meninggal sekitar jam 10.45 WIB saat dalam perawatan tim medis.

Jokowi Bantah Intervensi KPK soal Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Kepala RSPAD, Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya di Jakarta (26/12/2023).

Lukas Enembe meninggal dalam statusnya sebagai tersangka Tindak pidana korupsi. Untuk hukuman terhadap mendiang Lukas Enembe, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan otomatis gugur atau berakhir.

Reaksi Jokowi Dikaitkan dengan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak

Photo :
  • viva.co.id

"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir," ujar Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa 26 Desember 2023.

Jokowi Minta Hasto Kristiyanto Cs Hormati Proses Hukum di KPK

Meski begitu, untuk proses hukum di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat perihal ganti rugi keuangan negara akan tetap berjalan. Soal kerugian negara tersebut bisa diproses melalui hukum perdata.

"Tetapi dalam konteks perkara tipikor (tindak pidana korupsi), hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata," kata Tanak.

Sementara untuk proses hukum pidana Lukas Enembe, kata Tanak, otomatis dinyatakan selesai lantaran tersangka sudah meninggal dunia.

"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum, tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri," jelasnya.

"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Alm Enambe kepada Kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui pengadilan negeri," papar Tanak.