Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan SYL, Bareskrim Dalami Harta Tak Terdaftar LHKPN
- Istimewa
VIVA Jabar – Firli Bahuri yang merupakan ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu 27 Desember 2023.
Firli hadir untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berdasarkan informasi yang dirilis VIVA pada Rabu, 27 Desember 2022, disebut Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya mengungkapkan bahwa Ketua KPK tersebut tiba di Bareskrim Polri sekitar jam 09.30 WIB.
"Untuk tersangka Firli Bahuri sudah tiba di Gedung Bareskrim sekira pukul 09.30 WIB," kata Ade kepada awak media.
Ade mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendalami beberapa hal terkait Firli Bahuri. Salah satunya ialah temuan harta oleh tim penyidik yang dimiliki Firli dan tidak tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Betul (pendalaman terkait aset yang tidak terdaftar di LHKPN)" kata Ade.