Diduga Menghasut, Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu
- viva.co.id
VIVA Jabar – Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), Thomas Trikasih Lembong atau karib dipanggil Tom Lembong dilaporkan ke Bawaslu RI.
Laporan yang dilayangkan pada Senin, 29 Januari 2024 itu menduga Tom telah menghasut masyarakat dengan mengunggah larangan presiden berkampanye jika memiliki hubungan darah, yang merupakan petitum gugatan dalam perkara yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tom dilaporkan oleh pengacara bernama Hendarsam Marantoko, mengatasnamakan Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) dengan surat tanda bukti penyampaian laporan nomor 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024.
Dalam laporan itu, Hendarsam mengatakan Tom Lembong mengunggah tangkapan layar berisikan Pasal 299 Ayat (1) UU Pemilu yang palsu lewat akun Instagram-nya pada Jumat, 26 Januari 2024.
Pasal palsu tersebut berbunyi:
"Pasal 299 Ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/...."
Hendarsam menjelaskan, Pasal 299 Ayat 1 yang diunggah itu tak tercantum dalam UU Pemilu karena memang masih dimohonkan penguburannya di MK.