Diduga Menghasut, Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu
- viva.co.id
Dia menduga mantan kepala BKPM itu ingin menghasut atau mengadu domba masyarakat agar merespons negatif pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal diperbolehkannya presiden berkampanye.
"Atas dasar temuan tersebut, kami memohon kepada Badan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut dengan segera agar menghindari munculnya ketidakpercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Hendarsam.
Tom juga dianggap melanggar Pasal 280 Ayat (1) UU Pemilu soal larangan tim kampanye pemilu menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
Merespons itu, Bawaslu memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Kajian awal atas kasus ini pun akan dilakukan.
"Sebagaimana diatur di Peraturan Bawaslu 7 Nomor 2022 untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi kepada wartawan, Selasa, 30 Januari 2024.