Habis Masa Kampanye, Bawaslu dan Satpol PP Copot 63 Reklame di Tangerang
- viva.co.id
Jabar –Masa tenang Pemilu 2024 sudah dimulai sejak Minggu, 11 Februari 2024. Namun, masih banyak Alat Peraga Kampanye atau APK yang terlihat menghiasi jalanan di Kabupaten Tangerang. Hal ini tentu saja melanggar aturan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Untuk itu, Bawaslu bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan operasi penertiban terhadap APK yang masih terpasang. Operasi ini berlangsung selama tiga hari, hingga hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulum, mengatakan bahwa APK yang ditertibkan berupa spanduk, pamflet, baliho atau reklame milik para peserta pemilu, baik itu capres, caleg, maupun partai politik.
"Kalau keseluruhan itu ada 13 ribu APK, namun untuk pagi ini kita tertibkan baliho atau reklame dengan total 63 titik yang tersebar di beberapa titik," katanya.
Dia menjelaskan, dari 63 titik yang ditertibkan, sebanyak 30 titik berada di wilayah selatan, 18 titik di wilayah barat, dan 15 titik di wilayah utara. Wilayah selatan menjadi yang paling banyak memiliki APK, karena merupakan wilayah komersil yang ramai.
"Selatan itu lebih banyak, karena memang itu wilayah komersil. Jadi lebih banyak pemasangan APK-nya, terlebih DPT nya juga masuk kategorinya cukup banyak," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Tangerang, M. Farid Ma'rup, mengatakan bahwa pihaknya menerjunkan 85 personel untuk melakukan penertiban APK. Dia berharap, dengan adanya penertiban ini, masyarakat bisa lebih fokus pada hak pilihnya tanpa terpengaruh oleh APK.