Bermasalah, Bawaslu Sebut 26 TPS di Jawa Tengah Harus Coblos Ulang

Ilustrasi Kotak Suara Pemilu.
Sumber :
  • Pixabay.com

VIVA Jabar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah dengan tegas merekomendasikan agar digelar pemungutan suara ulang di 26 TPS di Jawa Tengah yang tersebar di 23 Kabupaten atau Kota.

Denny Cagur Siap Bantu Komeng Perjuangkan Hari Komedi Indonesia

Adapun sejumlah Kota tersebut antara lain Kota Tegal, kemudian Kabupaten Jepara, Purbalingga, Rembang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Magelang, Kebumen, Boyolali, Purworejo, Pemalang, dan Wonosobo.

Sementara jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang akan dilakukan pada hari Minggu 18 Februari 2024.

Ketua Panwascam Sukatani Keberatan Soal Pemberitaan Pelanggaran KPPS

Ilustrasi kotak suara Pemilu 2024.

Photo :
  • Ist.

"Jadi 26 TPS yang diulang ini di luar yang di Demak lho ya, karena kalau di Demak itu pemilu susulan karena kendal banjir," jelas anggota Bawaslu Jateng, Sosiawan di kantornya, Jumat (16/2/24).

PT Telkom Indonesia Gelar Kompetisi KiDi IoT untuk Siswa SMA dan SMK Jabar - Jateng

Selanjutnya, Sosiawan mengatakan pemungutan suara ulang itu harus dilakukan karena terdapat kesalahan di TPS tersebut.

"Misal orang dari luar provinsi hanya membawa KTP terus memaksa menyoblos. Orang dari luar kota, ia belum masuk dalam daftar pemilih tambahan, belum masuk dalam daftar pemilih khusus, memaksa untuk memilih. Nah kadang KPPS memberikan sehingga orang tadi bisa mencoblos di situ. Nah, itu kan menyalahi aturan maka ya harus diulang coblosannya di TPS tersebut," tegas Sosiawan.

Halaman Selanjutnya
img_title