Pengamat Hukum Asal Jawa Barat Minta Bawaslu Berani Tindak Pelaku Politik Uang

Bawaslu RI
Sumber :
  • Istimewa

Tidak hanya didorong untuk lebih berani bertindak terhadap pelaku praktik politik uang, Haris juga menyarankan agar Bawaslu  lebih memperketat pengawasan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Tidak akan Jalani Sumpah WNI di Indonesia, Kevin Diks Batal Dinaturalisasi?

"Bawaslu harus lebih serius untuk mengawasi, baik pada tahapan maupun sesudah kampanye dan masa rekapitulasi suara yang dilakukan KPU," ujar Haris.

Menurut Haris, ancaman hukuman terhadap praktik politik uang sesungguhnya sangat kuat. Tidak hanya pemberi, tetapi juga penerima mendapatkan hukuman berat. Praktik politik uang telah melanggar  pasal 523 ayat 2 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa setiap pelaksana, peserta atau Tim Kampanye yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan secara langsung/tidak langsung dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta rupiah.

PSSI Tegaskan Pemain Keturunan Timnas Indonesia Tidak Dibayar untuk Naturalisasi

"Kini tanggung jawab ada di Bawaslu, bagaimana melakukan tindakan hukum terhadap indikasi politik uang tersebut," tandas Haris.

Tindakan pencegahan yang paling jitu, menurut Haris, dengan memproses hukum secara maksimal praktik-praktik politik transaksional yang berlangsung di tengah pemilih. 

Resmi Disahkan Naturalisasi Kevin Disk, PSSI Menaruh Banyak Harap

"Tidak ada artinya ancaman hukuman yang berat jika tidak ada penegakan. Memproses dan menegakkan hukum terhadap pelangar Pemilu  adalah cara paling ampuh agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali,"kata Haris.

Selain Bawaslu, Haris juga mengajak masyarakat untuk mengambil peran dalam mencegah praktik politik uang selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung.