Tanggapan PDIP Soal Pemberian Pangkat Kehormatan Prabowo: Bertentangan dengan UU

Kenaikan pangkat Prabowo Subianto
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

VIVA Jabar – Pemberian pangkat istimewa jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Pembudi Daya Ikan Air Payau di Subang Siap Terima Dana Rp245 Miliar

Salah satu yang menyoroti terkait hal tersebut adalah PDIP. Bahkan dinilai pemberian pangkat istimewa kepada Prabowo oleh Presiden Jokowi itu bertentangan dengan Undang-undang (UU).

"Menurut UU Nomor 20 tahun 2009 itu bertentangan, atau apapun itu namanya, Keppres (keputusan presiden) itu tidak sesuai dengan dua UU," kata politikus PDIP TB Hasanuddin dikutip dari tvOnenews Rabu, 28 Februari 2024.

Prabowo Blak-blakan Soal Misi Indonesia Pasca Terpilih Jadi Presiden

Hasanuddin menjelaskan jika dalam UU kenaikan pangkat kehormatan hanya berlaku bagi anggota TNI yang masih aktif.

Sementara bagi yang sudah tidak aktif, pemberian pangkat bintang bukan yang disematkan di pundak.

Ketua Umum PDIP Sudah Tahu Rencana Pembentukan Presidential Club

"Apa itu? Ada dalam Pasal 7 itu. Satu, bintang Republik Indonesia, itu berupa tanda jasa. Kedua, bintang Maha Putra, bintang Sakti. Ketiga, bintang Bhayangkara dan lain sebagainya," jelas Hasanuddin.

"Sekali lagi jangan keliru bahwa bintang itu bukan bintang yang di pundak, tetapi bintang tanda jasa dan kehormatan," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
img_title