Tanggapan PDIP Soal Pemberian Pangkat Kehormatan Prabowo: Bertentangan dengan UU

Kenaikan pangkat Prabowo Subianto
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Dia pun menegaskan pada era reformasi sudah tidak ada lagi bintang kehormatan maupun bintang jasa.

Presiden Korea Selatan Ucapkan Selamat kepada Prabowo Subianto

Anggota Komisi I DPR RI lalu menjelaskan bahwa pada 1998 silam, Prabowo diberhentikan sebagai prajurit TNI melalui Keppres.

"Jadi kalau mau memberikan lagi pangkat baru maka harus mencabut Keppres yang lama dan dikeluarkan lagi Keppres yang baru," jelasnya.

Komik Dinasti Jokowi Dianggap Menistakan Momen Lebaran

"Jadi tidak serta merta lalu membuat aturan baru. Jadi semua aturan di republik ini tolong sesuaikan dengan aturan UU yang dibuat baik oleh pemerintah ataupun DPR yang mewakili rakyat," pungkas Hasanuddin.