DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Lalin dan Angkutan Umum

Ilustrasi Lalu Lintas, Macet
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Umum.

PDI Perjuangan Konsolidasi Jemput Kemenangan Pilkada di Jabar, Punya 63 Bakal Calon

Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Sandi Muharam menyebutkan, perda ini dibuat untuk mengatasi kemacetan di wilayah berjuluk Kota Kembang tersebut.

Diketahui, selama ini kemacetan memang menjadi momok bagi warga Kota Bandung.

Selewengkan Dana Aspirasi, Mantan Anggota DPRD Subang Divonis 2,6 Tahun Penjara

Sandi mengungkapkan, untuk mengatasi masalah tersebut maka pihaknya bersama eksekutif membahas raperda ini.

"Idealnya bisa mengatasi dan menyelesaikan masalah kemacetan. Kami upayakan agar masyarakat yang menggunakan jalanan di Kota Bandung bisa mendapatkan  keamanan, kenyamanan dan keselamatan," ujar Sandi.

7 Masjid Paling Ramai saat Idul Fitri di Kota Bandung: Suasana Meriah Hari Raya

Untuk kenyamanan, selain moda transportasi yang memang harus nyaman, Sandi juga mengingatkan bagaimana ketepatan waktu armada saat datang ke halte.

"Janga sampai moda transportasi umum terlambat karena terlalu lama mengetem," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title