DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Lalin dan Angkutan Umum

Ilustrasi Lalu Lintas, Macet
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Umum.

Memiliki Karakter Yang Kuat, Ini Jejak Karir Sekertaris DPRD Subang Tatang Supriatna

Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Sandi Muharam menyebutkan, perda ini dibuat untuk mengatasi kemacetan di wilayah berjuluk Kota Kembang tersebut.

Diketahui, selama ini kemacetan memang menjadi momok bagi warga Kota Bandung.

Pilkada 2024 di Purwakarta Ramai Dikaitkan Isu Mutasi Pejabat Pemda, Untungkan Petahana?

Sandi mengungkapkan, untuk mengatasi masalah tersebut maka pihaknya bersama eksekutif membahas raperda ini.

"Idealnya bisa mengatasi dan menyelesaikan masalah kemacetan. Kami upayakan agar masyarakat yang menggunakan jalanan di Kota Bandung bisa mendapatkan  keamanan, kenyamanan dan keselamatan," ujar Sandi.

Kehidupan Costplay Hantu di Jalan Asia Afrika Kota Bandung Diangkat Jadi Sebuah Film

Untuk kenyamanan, selain moda transportasi yang memang harus nyaman, Sandi juga mengingatkan bagaimana ketepatan waktu armada saat datang ke halte.

"Janga sampai moda transportasi umum terlambat karena terlalu lama mengetem," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title