DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Lalin dan Angkutan Umum
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar – Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Umum.
Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Sandi Muharam menyebutkan, perda ini dibuat untuk mengatasi kemacetan di wilayah berjuluk Kota Kembang tersebut.
Diketahui, selama ini kemacetan memang menjadi momok bagi warga Kota Bandung.
Sandi mengungkapkan, untuk mengatasi masalah tersebut maka pihaknya bersama eksekutif membahas raperda ini.
"Idealnya bisa mengatasi dan menyelesaikan masalah kemacetan. Kami upayakan agar masyarakat yang menggunakan jalanan di Kota Bandung bisa mendapatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan," ujar Sandi.
Untuk kenyamanan, selain moda transportasi yang memang harus nyaman, Sandi juga mengingatkan bagaimana ketepatan waktu armada saat datang ke halte.
"Janga sampai moda transportasi umum terlambat karena terlalu lama mengetem," ujarnya.