Ketua Panwascam Sukatani Keberatan Soal Pemberitaan Pelanggaran KPPS

Ilustrasi kotak suara Pemilu 2024.
Sumber :
  • Ist.

VIVA Jabar – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukatani, Abdul Muit menyayangkan pemberitaan terkait dugaan pelanggaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Sukatani ke salah satu calon anggota legislatif (caleg) usai pencoblosan pada 14 Februrari 2024.

Bukan Kaleng-kaleng, Bakal Caleg RI Ini Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Subang

Kang Muit, panggilan akrabnya, mengaku belum memberikan pernyataan apapun ke media terkait kasus tersebut.

"Sampai saat ini saya belum memberikan pernyataan apapun. Bagaimana mau membuat pernyataan sementara saya sendiri tak pernah diwawancarai terkait dugaan tersebut," kata Kang Muit di Sukatani, Sabtu, 9 Maret 2024.

Hasil Quick Count: Pasangan ZeinJo Unggul 48,34 Persen di Pilkada Purwakarta 2024

Dirinya pun merasa keberatan namanya dicatut oleh beberapa media terkait pemberitaan tersebut. Terlebih, Kang Muit juga menegaskan, untuk menyampaikan pernyataan tentang dugaan pelanggaran yang sedang bergulir di Bawaslu Purwakarta bukanlah kewenangannya.

"Saya tidak punya kapasitas untuk menyampaikan perkembangan dugaan pelanggaran yang sedang ditangani Bawaslu. Memang banyak rekan media yang bertanya, tetapi bukan dalam konteks wawancara. Aneh, cuma ngobrol biasa tiba-tiba jadi berita tanpa konfirmasi saya," ujarnya.

Potensi Uang Politik Harus Dicegah Dijamin Pilkada Bersih

Seyogianya, kata dia, kawan-kawan media yang menyampaikan pemberitaan kepada publik tetap memperhatikan kode etik jurnalistik sebagai panduan dasar dalam menyampaikan berita.

"Di Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk," ucap Kang Muit yang juga berpengalaman menjadi seorang pewarta.

Halaman Selanjutnya
img_title