Ketua Panwascam Sukatani Keberatan Soal Pemberitaan Pelanggaran KPPS
- Ist.
Kemudian, sambungnya, di pasal 2 yang bunyinya wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
"Pun halnya di pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah," katanya.
Dirinya paham benar rekan-rekan media dituntut untuk segera menyajikan berita secara aktual. Apalagi isunya yang menarik.
"Saya pun selalu mendukung tugas rekan-rekan media selama itu masih dalam kapasitas saya sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Sukatani," ujarnya.
Akan tetapi, lanjutnya, ketika hal yang hendak dikonfirmasi itu di luar kapasitasnya, Kang Muit pun mengharapkan pengertian dari rekan-rekan media.
"Mohon pengertiannya, jangan tiba-tiba menulis pernyataan yang bahkan saya pun tak pernah mengucapkannya," ucap Kang Muit.