Ketua Panwascam Sukatani Keberatan Soal Pemberitaan Pelanggaran KPPS

Ilustrasi kotak suara Pemilu 2024.
Sumber :
  • Ist.

Kemudian, sambungnya, di pasal 2 yang bunyinya wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Rem Blong Picu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92

"Pun halnya di pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah," katanya.

Dirinya paham benar rekan-rekan media dituntut untuk segera menyajikan berita secara aktual. Apalagi isunya yang menarik.

Lapor ke Bawaslu, Kuasa Hukum Paslon Jimat Aku Bawa 400 Lembar Selebaran Hoax

"Saya pun selalu mendukung tugas rekan-rekan media selama itu masih dalam kapasitas saya sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Sukatani," ujarnya.

Akan tetapi, lanjutnya, ketika hal yang hendak dikonfirmasi itu di luar kapasitasnya, Kang Muit pun mengharapkan pengertian dari rekan-rekan media.

LSI Denny JA Rilis Hasil Survei Pilkada 2024 di Purwakarta, Binzen Kokoh Anne Bontot

"Mohon pengertiannya, jangan tiba-tiba menulis pernyataan yang bahkan saya pun tak pernah mengucapkannya," ucap Kang Muit.