Tangis Kekasih Brigadir J Pecah Usai Ferdy Sambo Divonis Mati
- VIVA/M Ali Wafa
Mulanya, Vera menceritakan Yosua sempat menghubunginya via telepon pada tanggal 7 Juli 2022 pukul 20.00 WIB malam. Dia sempat mendapat satu kali miss-call atau panggilan tak terjawab. Dia sempat menghubungi kembali Yosua, namun terputus.
"Lalu 20.30 dia telepon dia bilang 'Kurang ajar orang ini, ibu sakit, aku dituduh. (Saya tanya) 'Ibu sakit, sakit apa?'. (Yosua jawab) 'Nggak tahu saya, aku diancam, berani kau naik ke atas aku bunuh kau'. (Saya tanya) 'Siapa ancam?'. (Dijawab Yosua) 'Ada skuad-skuad di sini'," ujar Vera di ruang pengadilan. Beberapa waktu lalu.
Diketahui, Ibu yang dimaksud dalam percakapan itu adalah Putri Candrawathi. Vera juga mengatakan dirinya bertanya apakah Yosua ada melakukan kekerasan atau tidak terhadap Putri.
"Saya bilang 'Emang abang pukul itu?. (Yosua jawab) 'Nggak'. Terus saya tanya 'abang di mana?'. (Dijawab) 'Di Magelang, yaudah dek entar abang hubungi lagi'," kata Vera bercerita.
Untuk update terbaru, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hukuman pidana 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus kematian Brigadir J.
Adapun Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP. Dari yang sebelumnya, Sambo hanya dijatuhi tuntutan kurungan penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).