Tangis Kekasih Brigadir J Pecah Usai Ferdy Sambo Divonis Mati

Kekasih Brigadir J, Vera Simanjutak
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Jabar – Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis mati mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Senin, 13 Februari 2023.

Jenis sanksi yang diberikan kepada Ahmed Al-Kaf

Mengetahui kabar tersebut, kekasih almarhum Yosua, Vera Simanjuntak pun langsung larut dalam kesedihan. Ia mengatakan kesedihan tersebut pecah setelah mengetahui fakta bahwa sang kekasih benar-benar dianiaya kemudian dituduh yang tidak-tidak.

"Ini bukti, di mana Yosua itu benar-benar dianiaya, kemudian dituduh lagi, jadi benar-benar sedih mendengarnya itu," ujar Vera kepada awak media di Merangin, Jambi.

Kasus Ahmed Al-Kaf Berakhir! Ini Hukuman yang Diterima Wasit Kontroversial

"Saya merasa sangat puas, pastinya puas atas hukuman mati itu," tambahnya

Meski demikian, Vera berharap vonis mati ini tidak hanya ditujukan kepada Ferdy Sambo, melainkan para terdakwa lain yang turut terlibat dalam pembunuhan berencana ini seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf hingga Ricky Rizal juga mendapat hukuman yang sama.

Hukuman Telah Jatuh! Ahmed Al-Kaf Dipastikan Absen dari Pertandingan Ini

"Nanti kita tunggu lagi sidang berikutnya, buat Putri, Kuat Ma'ruf maupun Ricky Rizal ya," terang Vera sambil menangis.

Beberapa waktu lalu, Kekasih Yosua ini sempat meyakinkan majelis hakim bahwa kekasihnya benar-benar menjadi korban pembunuhan. Kesaksian ini disampaikannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu 2 November 2022 silam.

Mulanya, Vera menceritakan Yosua sempat menghubunginya via telepon pada tanggal 7 Juli 2022 pukul 20.00 WIB malam. Dia sempat mendapat satu kali miss-call atau panggilan tak terjawab. Dia sempat menghubungi kembali Yosua, namun terputus.

"Lalu 20.30 dia telepon dia bilang 'Kurang ajar orang ini, ibu sakit, aku dituduh. (Saya tanya) 'Ibu sakit, sakit apa?'. (Yosua jawab) 'Nggak tahu saya, aku diancam, berani kau naik ke atas aku bunuh kau'. (Saya tanya) 'Siapa ancam?'. (Dijawab Yosua) 'Ada skuad-skuad di sini'," ujar Vera di ruang pengadilan. Beberapa waktu lalu.

Diketahui, Ibu yang dimaksud dalam percakapan itu adalah Putri Candrawathi. Vera juga mengatakan dirinya bertanya apakah Yosua ada melakukan kekerasan atau tidak terhadap Putri.

"Saya bilang 'Emang abang pukul itu?. (Yosua jawab) 'Nggak'. Terus saya tanya 'abang di mana?'. (Dijawab) 'Di Magelang, yaudah dek entar abang hubungi lagi'," kata Vera bercerita.

Untuk update terbaru, majelis hakim  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hukuman pidana 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus kematian Brigadir J.

Adapun Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP. Dari yang sebelumnya, Sambo hanya dijatuhi tuntutan kurungan penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).