Eks Anggota Dewan Subang dari Golkar Dituntut 3 Tahun Penjara Korupsi Dana Pokok Pikiran

Ilustrasi korupsi
Sumber :
  • Istimewa

VIVAJabar - Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang dari Fraksi Golkar, Supriatna dituntut hukuman penjara tiga tahun penjara dalam kasus korupsi dana Pokok Pikiran (Pokpir) tahun anggaran 2020 - 2021.

Memiliki Karakter Yang Kuat, Ini Jejak Karir Sekertaris DPRD Subang Tatang Supriatna

Tuntutan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang di Pengadilan Negeri Tipikor Subang. Modus yang dilakukan terdakwa yaitu, meminta pihak BKAD segera mencairkan dana Pokpir dan menyerahkannya kepada Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari melalui transfer ke rekening desa guna penyertaan modal BUMdes.

Namun,  saat uang  cair ke rekening desa, terdakwa malah memintanya dengan cara pendekatan juga intervensi ke Kepala Desa. Berkat laporan dari masyarakat, kasus Pokpir tersebut langsung ditindak lanjuti pihak Kejari Subang.

Konser Jabar Bahagia, Ratusan Pendukung Paslon Acep Gita KDI Padati Alun Alun Kecamatan Pagaden

"Kami tuntut 3 tahun penjara,” ujar Jaksa M.Arief Qudni, Sabtu 23 Maret 2024.

Dalam pertimbangannya, untuk hal meringankan terdakwa mengembalikan sebagian kerugian Negara sebanyak Rp250 juta dan bersikap koperatif selama persidangan.

Siap-siap! Kemenag Subang Tidak Layani Akad Nikah di KUA pada Hari Libur

Qudni menerangkan, vonis terhadap terdakwa di prediksi baal diagendakan pada Senin 25 Maret 2024, setelah sebelumnya rencana vonis teragendakan di hari Kamis lalu namun ditunda. "Mudah - mudahan vonis tidak ditunda lagi," terangnya. (*)