Hari Buruh 2024, Perusahaan di Subang Ogah Rekrut Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas.
Sumber :

Jabar – Hari buruh atau May Day yang selalu diperingati pada tanggal 1 Mei tiap tahunnya, adalah momen penghormatan terhadap perjuangan buruh untuk mencapai hak-hak kerja yang adil dan manusiawi.

Dedi Mulyadi Terima Silaturahmi Pasangan Walikota Banjar Terpilih, Bahas soal Kemajuan Daerah Perbatasan

Namun, pada kenyataannya banyak perusahaan di berbagai daerah yang tidak mengikuti aturan ataupun undang-undang yang ada.

Contohnya di Kabupaten Subang. Dari 107 pabrik yang beroperasional dan memiliki puluhan ribu pekerja, hanya satu pabrik saja yang memperkerjakan penyandang disabilitas.

Makan Bergizi Gratis: DKP Wajibkan Menu Ikan, Kadin Prioritaskan Pelaku Usaha Subang

"Ada 107 pabrik jenis padat modal dan padat karya di Subang, namun baru satu pabrik saja yang memperkerjakan penyandang disabilitas," ujar Kabid Rehsos Dinas Sosial Subang, Susi kepada Viva Jabar, Rabu (1/5).

Kondisi tersebut, tentunya memicu kesenjangan bagi para penyandang disabilitas di Subang yang ingin mendapatkan hak yang sama dalam dunia kerja. Oleh karenanya, pihaknya meminta agar perusahaan di Subang merekrut calon tenaga kerja dari penyandang disabilitas.

Rakernas BRI Life 2024: Sinergi dan Inovasi Tingkatkan Perlindungan Nasabah

Susi mendata ada 1.260 penyandang disabilitas dengan berbagai kecacatan. Mulai dari fisik dan motorik yang tersebar di Kabupaten Subang, namun pihak perusahaan seolah tutup mata akan keberadaan mereka. Padahal dengan hal seperti itu, perusahaan telah melanggar undang - undang nomor 8 tahun 2016 tentang hak penyandang disabilitas.

"Saya sempat bertanya ke pihak Disnakertrans Subang, ada berapa banyak perusahaan yang merekrut tenaga kerja dari penyandang disabilitas? Mereka menjawab baru satu perusahaan. Saya kira ini sudah keterlaluan," ungkap Susi.

Halaman Selanjutnya
img_title