Terungkap, Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan Biarkan Anaknya Lakukan Penganiayaan Terhadap Mahasiswa d
- berbagai sumber
Lebih lanjut, Dudung juga menerangkan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan telah terbukti melanggar kode etik kepolisian sesuai dengan Pasal 13 Huruf N Perkap No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik profesi dan Fungsi Kode Etik Polri.
Sebagai informasi, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Narkoba Polda Sumut. Ayah Aditya Hasibuan yang disebut warganet sebagai Mario Dandy jilid 2 itu ditempatkan khusus (Patsus).
"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus. Karena belum sidang Komisi Etik kita melakukan penahanan. (Ancaman) bisa demosi bisa ditempatkan ditempat khusus," pungkas Dudung.
AKBP Achiruddin dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka evaluasi dan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumut atas kasus yang menjerat sang anak. Selain itu, ia juga ditahan di tempat khusus Bidang Propam Polda Sumut.