Terungkap, Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan Biarkan Anaknya Lakukan Penganiayaan Terhadap Mahasiswa d

Konfrensi Pers Polda Sumatera Utara
Sumber :
  • berbagai sumber

Lebih lanjut, Dudung juga menerangkan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan telah terbukti melanggar kode etik kepolisian sesuai dengan Pasal 13 Huruf N Perkap No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik profesi dan Fungsi Kode Etik Polri.

Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya, Pesan Terakhir Bikin Nyesek

Sebagai informasi, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Narkoba Polda Sumut. Ayah Aditya Hasibuan yang disebut warganet sebagai Mario Dandy jilid 2 itu ditempatkan khusus (Patsus). 

"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus. Karena belum sidang Komisi Etik kita melakukan penahanan. (Ancaman) bisa demosi bisa ditempatkan ditempat khusus," pungkas Dudung.

Kronologi Dua Mahasiswa Unpad Tewas Tersambar Petir saat Kemping di Batu Kuda

AKBP Achiruddin dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka evaluasi dan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumut atas kasus yang menjerat sang anak. Selain itu, ia juga ditahan di tempat khusus Bidang Propam Polda Sumut.