Aditya Hasibuan dan Ken Admiral Saling Lapor, Ini Tindakan Polda Sumut
- berbagai sumber
Jabar – Lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan anak seorang perwira polisi, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral berujung hukum.
Baik Ken maupun Aditya sama-sama melaporkan pada pihak kepolisian. Namun, laporan yang dilayangkan oleh Aditya dinilai tidak ada unsur tindak pidana sehingga laporan tersebut dihentikan.
Sementara itu, laporan yang dilayangkan oleh Ken Admiral ditindak lanjuti dengan memeriksa saksi, terlapor dan pelapor.
Akhirnya, Polda Sumatera Utara menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menegaskan penetapan tersangka AH telah sesuai laporan yang dilayangkan Ken ke Polrestabes Medan ditarik ke Polda Sumut nomor LP/B/3895/XII/2022.
“Kita akan lakukan upaya paksa (penahanan) terhadap AH (Aditya Hasibuan),” katanya, dikutip dari tvOnenews pasa Selasa (25/4/2023).
Selanjutnya, pada tanggal 27 Februari 2023 polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kemudian, melalui gelar perkara khusus pada hari ini atau 25 April 2023, Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
"Melalui gelar perkara khusus pada 25 April 2023, bahwa AH ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Sebelumnya viral di media sosial video penganiayaan oleh Aditya Hasibuan yang disebut anak perwira polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan. Sementara korban merupakan seorang mahasiswa bernama Ken Admiral yang merupakan adik selebgram Dinda Safay.
Sejumlah netizen menyebut penganiayaan yang diduga dilakukan Aditya Hasibuan seperti kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terhadap David Ozora.
"Aditya Hasibuan anak Kompol Abdul Rahman melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa. Sudah mengalami kerugian saat korban menagih ganti rugi ke rumahnya, Kompol Abdul Rahman malah menyuruh seseorang untuk mengambil senjata laras panjang," kata akun Twitter @mazzini_gsp yang dikutip Selasa (24/4/2023)
Polda Sumut menjerat Aditya dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.