Gugatan Proses Seleksi Sekda Jabar Masuk Pokok Perkara di PTUN Bandung

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Bandung
Sumber :
  • Istimewa

Pihaknya juga bakal melakukan upaya hukum PTUN di Jakarta, apabila gugatan di PTUN Bandung diterima dan mendapat adanya keputusan namun dalam proses ke depannya tidak ada eksekusi. 

Pakan Mahal, Ratusan Pembudidaya Air Payau di Subang Gulung Tikar

Sementara dalam kesempatan yang sama, Hendra Gunawan dari Kantor Hukum Heron Miller menegaskan, bahwa gugatan yang diajukan oleh Permahi Bandung memiliki dasar hukum yang kuat, yang didukung oleh bukti-bukti yang disajikan. 

Mereka juga menyatakan bahwa lolosnya gugatan ke tahap pokok perkara menunjukkan upaya yang serius dari kami. Terdapat juga penambahan pihak tergugat, yaitu Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. 

Junaidi, Mantan Pekerja di Perusahaan Swasta yang Menjelma Menjadi Kepala Bapas Subang

“Dismissal  sudah ditetapkan dan gugatan pun berjalan. Ada pun mengenai proses persidangan yang berjalan ini, bukti-bukti yang kita ajukan sudah memenuhi syarat,” ucap dia.

Hendra juga menilai pelantikan terhadap sekda terpilih, terlalu tergesa-gesa. Mengingat proses tersebut sedang diuji, serta banyak aturan yang dilanggar. Ia pun berharap proses gugatan dapat berjalan dengan lancar hingga adanya keputusan dari PTUN Bandung. 

Pasangan Suami Istri Ditetapkan Tersangka, Kajari Subang: Korupsi Dana BLT DD dan Kegiatan Fiktif

“Sehingga penetapan sekda Jabar dapat dibatalkan, dan dilakukan seleksi ulang,” harap dia.