Usai Divonis Mati, Ferdy Sambo Disebut Bakal Buka-bukaan Soal Boroknya Perwira Polri

Sidang vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Jabar – Lanjutan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J yang memasuki babak akhir. Tak tinggal diam divonis mati, Ferdy Sambo ancam bongkar kelakuan Perwira Polri.

Mengintip Senyum Ceria Pelajar SD Saat Mendapatkan Makan Siang Bergizi Gratis dari TNI/Polri

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati saat menjalani sidang babak akhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 13 Februari 2023.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis pertama kepada Ferdy Sambo yang mana setelahnya terdakwa Putri Candrawathi.

Akun Instagram Wasit Al-Kaf Dihapus: Hukuman atau Hanya Kebetulan?

Sementara untuk Putri Candrawathi didakwa 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim, melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 tahun.

Persidangan ini melalui jalan yang cukup panjang sejak pertama kali digelar pada 17 Oktober 2022 lalu. Dan saat pertama kali kasus ini menyeruak ketika kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Jenis sanksi yang diberikan kepada Ahmed Al-Kaf

Kasus ini sempat ada penghalangan dalam penyelidikan karena masih ada pengaruh kekuatan Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Sejumlah anggota polisi hingga perwira menengah terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir, lantaran mengikut skenario yang dirancang Ferdy Sambo.

Halaman Selanjutnya
img_title