Aditya Hasibuan Terancam 5 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan Ken Admiral
- Twitter @mazzini_gsp
VIVA Jabar – Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 5 tahun.
"Yang mana kita gunakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman [pidana penjara selama] 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara Kombes Pol. Sumaryono kepada wartawan di Markas Polda Sumatra Utara, Medan, Kamis, 27 April 2023.
Sumaryono mengungkapkan Achiruddin dan enam saksi lainnya sudah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara untuk memperkuat unsur pidana kasus penganiayaan itu.
Penyidikan kasus penganiayaan itu juga melibatkan dan berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan serta Biro Sumber Daya Manusia Polda Sumatra Utara.
Penyidik, melalui proses assesment, mempelajari karakteristik Achiruddin, namun hasilnya belum dapat disampaikan kepada publik. Sebab, penyidik juga mendalami keterlibatan dari Achiruddin dalam kasus anaknya tersebut.
Kasus penganiayaan itu membuka tabir apa yang pernah dilakukan Achiruddin, termasuk memamerkan gaya hidup mewah di media sosial dengan mengendarai moge Harley Davidson.
Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumatra Utara dan Bidang Propam Polda Sumatra Utara juga tengah mendalami kekayaan Achiruddin dengan melibatkan tim auditor Polri.