8 Pondok Pesantren Tak Beroperasional di Subang Dapat Dana dari Kementerian Pusat

Ilustrasi dana bantuan.
Sumber :

Jabar – Demi mendapat dana bantuan berjumlah besar, 8 Ponpes di Subang mengajukan proposal fiktif ke Kementerian Agama RI.

Mau Beli Apa Aja Bisa! Cuan Deras Setiap Hari dengan 10 Aplikasi Ini

"Pada tahun 2020, ada 8 Pontren tak berizin mengajukan proposal ke pusat. Tujuannya untuk menerima dana bantuan saja. Setelah menerima dana, Ponpes nya malah tak beroperasional," ujar Operator Emis Bidang Pontren Kemenag Subang, Asep Sudirman S.Pd.I, Jumat, ( 25/5 ).

Temuan oleh petugas pemeriksa dari Kemenag RI kaitan 8 Pontren itu, akhirnya memaksa pihak Kemenag Subang mendata jumlah Pondok Pesantren di Kabupaten Subang.

Pengangguran? Jangan Khawatir! Coba 10 Aplikasi Ini untuk Tambah Pendapatan

"Di Subang kami mendata ada sebanyak 612 Pontren. Namun yang mengantongi izin operasional dari pusat hanya 239 Pontren saja," ungkapnya.

Ia menambahkan, saat dilakukan verifikasi, ada 200 Pontren yang tak memenuhi 5 syarat wajib dalam mendirikan lembaga pendidikan agama dengan sistem asrama dan pondok. Seperti memiliki Asrama, Masjid, Santri, hingga Kiyai, termasuk izin operasional.

Bosan Kantong Kosong? 10 Aplikasi Ini Solusi Cepat Tambah Saldo DANA

Asep menyebut, nikmatnya dana bantuan dari pemerintah pusat, membuat puluhan Pontren di Subang berlomba mengajukan bantuan meski statusnya tidak aktif.

"Kedekatan pimpinan Pontren dengan anggota DPR, ataupun dengan Kementerian Agama RI, menjadi peluang mendapat bantuan tersebut," jelas Hasan.

Ia berharap, dengan pemberlakuan Sistem Informasi Manajemen Badan Amil (SIMB) saat ini, akan meminimalisir ponpes yang mengusulkan proposal fiktif. Karena dengan mekanisme itu, segala informasi tentang Ponpes akan terbaca oleh sistem.

"Pemberlakuan SIMBA lebih kompleks dan detail, ini bisa meminimalisir proposal fiktif dari daerah ke pusat," tutupnya