Intip Karir Jakson, Jaksa Moncer Jebolan Udayana

Jakson Sigalingging SH MH
Sumber :

Jabar –Jakson Sigalingging SH, MH merupakan jaksa yang menjabat sebagai Kasipidsus Kejari Subang.

Dinas Peternakan Subang Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis Lewat Kampung Susu

Lulusan fakultas hukum Universitas Udayana Bali tersebut meraih karir di lembaga Adhyaksa penuh dengan perjuangan.

Pria yang lahir di Kepulauan Riau 14 Oktober 1981 lalu itu mengawali karirnya pada tahun 2009 sebagai CPNS Jaksa dan dditempatkan di Kejari Kalabahi, Nusa Tenggara Timur.

Statistik Mengesankan Asnawi Mangkualam Sebelum Gabung Timnas Indonesia

Jakson pun dipindah ke Kejari Belitung Timur selama tiga tahun. Lalu dipindah ke Kejari Subang pada tahun 2015 di bidang intelijen.

"Ketika bertugas di Kejari Subang sebagai jaksa fungsional, banyak perkara yang masuk. Artinya respon masyarakat tentang hukum sangat tinggi," ujar pria yang menikah dengan seorang dokter spesialis anak tersebut, Kamis ( 13/6 ).

Kronologi Kasus Bullying Siswa SD Negeri Jayamukti Subang, Koma Hingga Berujung Maut

Tidak sampai di situ, karirnya makin menanjak saat ia dipindah tugaskan di Kejari Bengkayang Kalbar dengan jabatan Kasi Intelijen selama dua tahun. Setelah itu ia dipercaya menjabat sebagai Kasipidum di Kejari Kapuas Ulu Kalbar, barulah ia dipindah tugaskan pada tahun 2023 sebagai Kasipidsus.

"Saya kembali ke Kejari Subang pada tahun 2023 ya," kata mantan Manager HRD perusahaan asing di Bali tersebut.

Jakson yang dipindah tugaskan ke Kejari Purwakarta sebagai Kasubagbin dalam waktu dekat ini mengimbau kepada para mahasiswa yang ingin menjadi Jaksa, agar terus belajar dan optimis masuk dalam tes CPNS jaksa.

"Asalkan optimis, belajar dengan sungguh-sungguh," seru jaksa yang hobi futsal ini.

Lebih lanjut, Jakson bercerita, tentang perkara pelik yang pernah ditanganinya sewaktu menjabat sebagai Kasipidum di Kejari Kapuas Ulu. Di mana ia dihadapkan dengan perkara seorang anak yang membunuh bapak kandungnya dengan parang, diancam 15 tahun penjara karena melanggar pasal 338. Akhirnya olehnya berhasil meyakinkan hakim untuk membebaskan terdakwa.

"Jadi terdakwa mengidap penyakit Schizopernia, bukti dari rumah sakit ada. Sehingga kita menuntut terdakwa untuk bebas, akhirnya Majelis hakim memutuskan untuk bebas dengan pemaaf," imbuh Jakson.

Disinggung tentang Subang, Jakson menyatakan saat menjabat di Kejari Subang, masyarakatnya sangat baik dan melek hukum.

"Pokoknya Subang terbaik," tutupnya