Bank Syariah Indonesia Umumkan Imbal Hasil Sukuk ESG, Tumbuh Kompetitif

Bank Syariah Indonesia
Sumber :
  • Istimewa

VIVAJabar — PT Bank Syariah Indonesia Tbk. atau BSI mengumumkan imbal hasil Sukuk ESG atau Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan dengan imbal hasil mulai dari 6,65% untuk setiap seri yang ditawarkan. Sukuk Mudharabah Keberlanjutan BSI sendiri terdiri dari tiga seri, yakni Seri A, Seri B dan Seri C. BSI menggelar penawaran umum Sukuk Mudharabah Keberlanjutan pada 11-12 Juni 2024.

Transaksi Mata Uang Riyal di BSI Saat Musim Haji 2024 Naik Signifikan

Direktur Finance dan Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho menjelaskan, isu ESG merupakan isu global dan juga menjadi perhatian Pemerintah Indonesia. Dalam perbankan syariah sendiri dikenal prinsip Maqashid Syariah, yang terdiri dari people, profit, and planet yang sejalan dengan ESG. Oleh karena itu, kata dia, sukuk berkelanjutan ini sejak awal tujuannya adalah yang pertama, sejalan dengan POJK Nomor 18 tahun 2023. Kemudian yang kedua, BSI ingin memperkuat funding structure. Adapun jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah Rp1,7 triliun, dengan imbal hasil sebesar ekuivalen 6,65% per tahun. 

“Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 hari kalender terhitung sejak tanggal emisi,” kata Cahyo, Kamis 13 Juni 2024.

Kerjasama dengan KIAN, BSI Buka Kesempatan Bagi Siswa yang Ingin Magang di Industri TV

Cahyo lanjut menjelaskan, untuk jumlah Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp220 miliar dengan imbal hasil ekuivalen 6,7 persen per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B ini adalah dua tahun terhitung sejak tanggal emisi. Adapun jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp1,08 triliun. Dengan imbal hasil ekuivalen 6,8%. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C ini adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal emisi.

“Pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah ini dilakukan secara penuh pada saat tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah,” tuturnya.

Hacker Sebar Data BSI di Dark Web, Beri Pesan Menohok untuk Nasabah

Cahyo lanjut menjelaskan, pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi. Hal ini sesuai dengan tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah. Adapun pembayaran pendapatan pertama akan dilakukan pada 14 September 2024.

 

Halaman Selanjutnya
img_title