Coretan Perpisahan dari Korban Anak yang Tewas Dibunuh Ayah Kandung di Gresik
- tim tvone - habib
VIVA Jabar – Entah ini kebetulan atau menjadi sebuah firasat korban akan meninggal dunia. Sebelum kejadian pembunuhan keji itu terjadi, rupanya korban ZK telah menuliskan coretan tangan yang berisi ucapan perpisahan kepada seorang teman dekatnya di buku tulis, yang ada di kamar rumah kontrakan di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Melansir tvOnenews, Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan menyatakan dalam kasus pembunuhan tragis yang menimpa korban ZK (9) yang tewas di tangan ayah kandungnya sendiri, yakni Muhammad Qo'dad Af'alul Kirom (29) itu, pihaknya mendapatkan temuan baru.
Menurut Iptu Aldhino, saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), anggota Satreskrim Polres Gresik menemukan sebuah kertas berisi gambar tangan dan coretan bernuansa perpisahan yang ditulis bocah malang tersebut.
Iptu Aldhino menjelaskan jika pihaknya terus fokus melakukan penyidikan lanjutan terkait kasus pembunuhan anak yang dilakukan ayah kandung di Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, pada Sabtu kemarin.
"Ada yang terbaru mas, ditemukan gambar dan coretan tangan tragis korban. Entah itu firasat korban atau ada maksud lain, kami masih mendalaminya," jelas Aldhino, Senin, 1 Mei 2023.
Ditegaskan Iptu Aldhino, berdasarkan keterangan tersangka, malam sebelum dihabisi, korban sempat menggambar di sebuah kertas. Gambar itu bercerita tentang perpisahan dengan teman-temannya.
"Tulisannya, 'Dari Zee untuk Airin. Selamat tinggal Airin. Selamat kenal Zee dan Pelangi dan Alea'," kata Aldhino.
Gambar yang dibuat korban pada malam hari sebelum dibunuh ayahnya, ditemukan di kamar korban. Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah itu firasat korban atau ada maksud lain dari korban.
Namun sayangnya, masih menurut Aldhino, ketika akan menggali keterangan lebih dalam, dengan menyerahkan kertas itu kepada tersangka, tersangka Afan malah menangis dan mengatakan bahwa gambar itu merupakan isi hati korban yang sering dibully. AZK kerap dibully karena latar belakang orang tua yang buruk.
Akibat perbuatan kejamnya, tersangka dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004.
"Perbuatan terdakwa sangat keji terhadap anak kandungnya sendiri dan sudah direncanakan. Kita kenakan Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," pungkas Aldhino.